A. Pengertian Politik, Negara,
Kekuasaan, Pengambil Keputusan, Kebijakan Umum Distrisbusi Kekuasaan
1.
Politik
Politik
(dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan
dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam
masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya
dalam negara.Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai
definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional
maupun nonkonstitusional.
Di
samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara
lain:
-
politik adalah usaha yang ditempuh warga
negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
-
politik adalah hal yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemerintahan dan negara
-
politik merupakan kegiatan yang
diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
-
politik adalah segala sesuatu tentang
proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam
konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan
politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik,
proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk
tentang partai politik.
· Teori
politik
Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan
politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut dan segala konsekuensinya. Bahasan
dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem
politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara,
perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.
Terdapat banyak sekali
sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain:
anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme,
feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme,
komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki,
nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.
· Lembaga
politik
Secara awam berarti suatu organisasi, tetapi lembaga bisa juga
merupakan suatu kebiasaan atau perilaku yang terpola. Perkawinan adalah lembaga
sosial, baik yang diakui oleh negara lewat KUA atau Catatan Sipil di Indonesia
maupun yang diakui oleh masyarakat saja tanpa pengakuan negara. Dalam konteks
ini suatu organisasi juga adalah suatu perilaku yang terpola dengan memberikan
jabatan pada orang-orang tertentu untuk menjalankan fungsi tertentu demi
pencapaian tujuan bersama, organisasi bisa formal maupun informal. Lembaga
politik adalah perilaku politik yang terpola dalam bidang politik. Pemilihan
pejabat, yakni proses penentuan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu dan
kemudian menjalankan fungsi tertentu (sering sebagai pemimpin dalam suatu
bidang/masyarakat tertentu) adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan
umumnya (atau sekarang KPU-nya) melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam
kita mencari dan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakil kita
untuk duduk di parlemen.
Persoalan utama dalam negara yang tengah melalui proses transisi
menuju demokrasi seperti indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu
bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang
banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus
diatasi adalah mengubah lembaga feodalistik (perilaku yang terpola secara
feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau
profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi
lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan
kesejahteraan.
Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan
dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku
demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan
demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu
terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan,
saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan
hukum yang berlaku.
· Konsep-konsep
politik
Ada beberapa konsep
politik dasar yang bersumber dari para ahli, yaitu :
1. Klasik
Pada pandangan klasik (Aristoteles) mengemukakan bahwa politik
digunakanmasyarakat untuk mencapai suatu kebaikan bersama yang dianggap
memilkinilai moral yang lebih tinggi daripada kepentingan swasta. Kepentingan
umumsering diartikan sebagai tujuan-tujuan moral atau nilai-nilai ideal yang
bersifatabstrak seperti keadilan, kebenaran dan kebahagiaan. Pandangan
klasikdianggap kabur seiring banyaknya penafsiran tentang kepentingan umum
itusendiri. kepentingan umum dapat diartikan pula sebagai general will, will of
all atau kepentingan mayoritas.
2. Kelembagaan
Menurut Max Weber, politik adalah segala sesuatu yang berkaitan
denganpenyelenggaraan negara. Max Weber melihat negara dari sudut
pandangyuridis formal yang statis. Negara dianggap memiliki hak
memonopoli kekuasaan fisik yang utama. Namun konsep ini hanya berlaku bagi
negara modern yaitu negara yang sudah ada differensiasi dan spesialisasi
peranan,negara yang memiliki batas wilayah yang pasti dan penduduknya
tidak nomaden.
3. Kekuasaan
Robson mengemukakan politik adalah kegiatan mencari
danmempertahankan kekuasaan ataupun menentang pelaksanaan kekuasaan.Kekuasaan
sendiri adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi oranglain, baik pikiran
maupun perbuatan agar orang tersebut berfikir dan bertindaksesuai dengan
orang yang mempengaruhi.Kelemahan dari konsep ini adalah tidak dapat
dibedakannya konsep beraspekpolitik dan yang non politik dan juga
kekuasaan hanya salah satu konsepdalam ilmu politik, masih ada konsep ideologi,
legitimasi dan konflik.
4. Fungsionalisme
David
Easton berpendapat bahwa politik adalah alokasi nilai-nilai secaraotoritatif
berdasarkan kewenangan dan mengikat suatu masyarakat.Sedangkan menurut Harold
Lasswell, politik merupakan who gets, what gets,when gets dan how gets nilai.
Dapat diketahui bahwa politik sebagai perumusan dan pelaksanaan
kebijakanumum.Kelemahan dari konsep ini adalah ditempatkannya pemerintah
sebagaisarana dan wasit terhadap persaingan diantara pelbagai kekuatan
politikuntuk mendapatkan nilai-nilai terbanyak dari kebijakan umum
tanpamemperhatikan kepentingan pemerintah itu sendiri.
5. Konflik
Pandangan konflik mendeskripsikan bahwa politik merupakan
kegiatan untukmemengaruhi perumusan dan kebijaksanaan umum dalam rangka
usahauntuk memengaruhi, mendapatkan dan mempertahankan nilai. Oleh karenaitu
sering terjadi perdebatan dan pertentangan antara pihak
yangmemperjuangkan dan pihak yang mempertahankan nilai. Kelemahan konsepini
adalah tidak semua konflik berdimensi politik.
2.
Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang
memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan
masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Teori terbentuknya
sutau negara, sebagai berikut:
1. Teori
Ketuhanan
Penganut teori ini adalah F.Y. Stahl, Kranenburg, Thomas Aquino,
Haller, dan Agustinus. Lewat teori ini, para ahli berpendapat bahwa segala
sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. So, terbentuknya suatu negara juga bisa
terjadi atas kehendak Tuhan. Bukti nyata teori ini dapat dilihat dalam kalimat
'by the Greece of God' (dengan rahmat Tuhan) pada undang-undang dasar suatu
negara, seperti Pembukaan UUD 1945.
2. Teori
Kekuasaan
Nah, yang ini beda dari teori pertama. Kalau menurut para ahli
yang mendukung hal ini, negara bisa terbentuk karena adanya kekuasaan.
Kekuasaan berarti perjuangan hidup yang terkuat, memaksakan kemauannya kepada yang
lemah. Kekuasaan yang dimaksud ada 2, yaitu fisik dan ekonomi.
3. Teori
Perjanjian
Menurut teori ini, negara bisa ada karena perjanjian masyarakat.
Semua warga mengadakan perjanjian untuk mendirikan suatu organisasi yang
melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. So, nggak ada paksaan untuk
bernegara dalam teori ini. Penganut teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke,
J.J. Rousseau, dan Montesquieu.
4. Teori
Hukum Alam
Pada teori ini, negara dianggap terjadi karena faktor alamiah,
sama seperti waktu seseorang lahir atau meninggal. Negara terjadi secara
alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki
kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan
hidupnya. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas
Aquino.
5. Teori
Kedaulatan
Ada 2 sub-teori yang berhubungan dengan kedaulatan, yaitu:
a. Teori kedaulatan
negara, yaitu negara memegang kekuasaan tertinggi untuk menciptakan hukum demi mengatur
kepentingan rakyat. Penganut teori ini adalah Paul Laband dan Jellinek.
b. Teori kedaulatan
hukum, yaitu hukum memegang peranan tertinggi dan kedudukannya lebih tinggi
dari negara. Penganut teori ini adalah Krabbe.
Unsur unsur terbentuknya suatu
negara, sebagai berikut :
- Unsur-unsur Negara
1.
Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2.
Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
3.
Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4.
Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping
ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut
unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara
tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau
organisasi negara
·
Fungsi Negara
1. Fungsi
Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
2. Fungsi
Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
·
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa
Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama
untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir
setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya. Sedangkan tujuan
Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat.
-
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia
-
Memajukan kesejahteraan umum
-
Mencerdaskan kehidupan bangsa
-
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
3.
Kekuasaan
Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan
oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan
kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi
kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk
memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari
pelaku (Miriam Budiardjo,2002) atau Kekuasaan merupakan kemampuan memengaruhi
pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang
memengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).
Dalam pembicaraan umum, kekuasaan dapat berarti kekuasaan golongan, kekuasaan raja, kekuasaan pejabat negara. Sehingga tidak salah bila dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut. Robert Mac Iver mengatakan bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan jalan memberi perintah / dengan tidak langsung dengan jalan menggunakan semua alat dan cara yg tersedia. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan, ada yg memerintah dan ada yg diperintah. Manusia berlaku sebagau subjek sekaligus objek dari kekuasaan. Contohnya Presiden, ia membuat UU (subyek dari kekuasaan) tetapi juga harus tunduk pada Undang-Undang (objek dari kekuasaan).
Dalam pembicaraan umum, kekuasaan dapat berarti kekuasaan golongan, kekuasaan raja, kekuasaan pejabat negara. Sehingga tidak salah bila dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut. Robert Mac Iver mengatakan bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan jalan memberi perintah / dengan tidak langsung dengan jalan menggunakan semua alat dan cara yg tersedia. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan, ada yg memerintah dan ada yg diperintah. Manusia berlaku sebagau subjek sekaligus objek dari kekuasaan. Contohnya Presiden, ia membuat UU (subyek dari kekuasaan) tetapi juga harus tunduk pada Undang-Undang (objek dari kekuasaan).
Sudut
pandang kekuasaan :
-
Kekuasaan bersifat positif
Merupakan Kemampuan
yang dianugerahkan oleh Tuhan kepada individu sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi yang dapat memengaruhi dan mengubah pemikiran orang lain atau
kelompok untuk melakukan suatu tindakan yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan
dengan sungguh-sungguh dan atau bukan karena paksaan baik secara fisik maupun
mental.
-
Kekuasaan bersifat Negatif
Merupakan sifat atau
watak dari seseorang yang bernuansa arogan, egois, serta apatis dalam
memengaruhi orang lain atau kelompok untuk melakukan tindakan yang diinginkan
oleh pemegang kuasa dengan cara paksaan atau tekanan baik secara fisik maupun
mental. Biasanya pemegang kekuasaan yang bersifat negatif ini tidak memiliki
kecerdasan intelektual dan emosional yang baik,mereka hanya berfikir pendek
dalam mengambil keputusan tanpa melakukan pemikiran yang tajam dalam mengambil
suatu tindakan, bahkan mereka sendiri kadang-kadang tidak dapat menjalankan
segala perintah yang mereka perintahkan kepada orang atau kelompok yang berada
di bawah kekuasannya karena keterbatasan daya pikir tadi. dan biasanya
kekuasaan dengan karakter negatif tersebut hanya mencari keuntungan pribadi
atau golongan di atas kekuasannya itu. karena mereka tidak memiliki kemampuan
atau modal apapun selain kekuasaan untuk menghasilkan apapun, dan para pemegang
kekuasaan bersifat negatif tersbut biasanya tidak akan berlangsung lama karena
tidak akan mendapatkan dukungan sepenuhnya oleh rakyatnya.
Di negara demokrasi, dimana kekuasaan
adalah ditangan rakyat, maka jalan menuju kekuasaan selain melalui jalur
birokrasi biasanya ditempuh melalui jalur partai politik. Partai partai politik
berusaha untuk merebut konstituen dalam masa pemilu. Partai politik selanjutnya
mengirimkan calon anggota untuk mewakili partainya dalam lembaga legislatif.
Dalam pemilihan umum legislatif secara langsung seperti yang terjadi di
Indonesia dalam Pemilu 2004 maka calon anggota legislatif dipilih langsung oleh
rakyat.
4. Pengertian
Pengambilan Keputusan
Pengambilan
keputusan dapat dianggap sebagai suatu hasil atau keluaran dari proses mental
atau kognitif yang membawa pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara
beberapa alternatif yang tersedia. Setiap proses pengambilan keputusan selalu
menghasilkan satu pilihan final Keluarannya bisa berupa suatu tindakan
(aksi) atau suatu opini terhadap pilihan. Istilah decision making/pengambilan
keputusan menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai
Dengan kata
lain pengambilan keputusan :
1. Merupakan proses dgn langkah-langkah tertentu
2. Dilakukan sebagai upaya mengatasi /memecahkan masalah
3. Adalah proses menentukan satu pilihan alternatif
4. Hanya dilakukan satu kali saja
5. Mengandung suatu resiko
Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari politik menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif mengikat seluruh masyarakat.
1. Merupakan proses dgn langkah-langkah tertentu
2. Dilakukan sebagai upaya mengatasi /memecahkan masalah
3. Adalah proses menentukan satu pilihan alternatif
4. Hanya dilakukan satu kali saja
5. Mengandung suatu resiko
Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari politik menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif mengikat seluruh masyarakat.
-
Jenis-Jenis Keputusan
Jenis Keputusan dalam sebuah organisasi dapat digolongkan berdasarkan banyaknya
waktu yang diperlukan untuk mengambil keputusan tersebut. Bagian mana
organisasi harus dilibatkan dalam mengambil keputusan, dan pada bagian
organisasi mana keputusan tersebut difokuskan. Secara garis besar keputusan
digolongkan ke dalam keputusan rutin dan keputusan yang tidak rutin. Keputusan
rutin adalah keputusan yang sifatnya rutin dan berulang-ulang, dan biasanya
telah dikembangkan cara tertentu untuk mengendalikannya. Keputusan tidak rutin
adalah keputusan yang diambil pada saat-saat khusus dan tidak bersifat rutin.
Dalam mengambil keputusan, baik yang
bersifat rutin maupun tidak, ada dua metode yang digunakan. Metode pertama
adalah metode tradisional, dimana pengambilan keputusan lebih berdasarkan pada
intuisi dan kebiasaan. Metode yang kedua adalah metode modern, dimana
pengambilan keputusan didasarkan pada perhitungan matematis dan penggunaan
instrumen yang bersifat modern, seperti komputer dan perhitungan statistik.
Pengambilan keputusan berdasrkan metode ada 2, yaitu tradisional dan modern. Pengambilan keputusan secara garis besar ada 2, yaitu rutin dan tidak rutin.
Pengambilan keputusan berdasrkan metode ada 2, yaitu tradisional dan modern. Pengambilan keputusan secara garis besar ada 2, yaitu rutin dan tidak rutin.
5.
Pengertian Kebijakan Umum
Kebijakan
publik
Berdasarkan
berbagai definisi para ahli kebijakan publik, kebijakan publik adalah
kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya
melalui berbagai tahapan. Tahap-tahap pembuatan kebijakan publik menurut
William Dunn
Tahap-tahap
kebijakan publik menurut William Dunn. adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan Agenda
Penyusunan agenda adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah ada ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan agenda publik perlu diperhitungkan. Jika sebuah isu telah menjadi masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain. Dalam penyusunan agenda juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Isu kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para actor mengenai arah tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut. Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu, Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan.
Ada beberapa Kriteria isu yang bisa dijadikan agenda kebijakan publik (Kimber, 1974; Salesbury 1976; Sandbach, 1980; Hogwood dan Gunn, 1986) diantaranya: 1. telah mencapai titik kritis tertentu jika diabaikan, akan menjadi ancaman yang serius; 2. telah mencapai tingkat partikularitas tertentu berdampak dramatis; 3. menyangkut emosi tertentu dari sudut kepent. orang banyak (umat manusia) dan mendapat dukungan media massa; 4. menjangkau dampak yang amat luas ; 5. mempermasalahkan kekuasaan dan keabsahan dalam masyarakat ; 6. menyangkut suatu persoalan yang fasionable (sulit dijelaskan, tetapi mudah dirasakan kehadirannya)
Penyusunan agenda adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah ada ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan agenda publik perlu diperhitungkan. Jika sebuah isu telah menjadi masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain. Dalam penyusunan agenda juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Isu kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para actor mengenai arah tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut. Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu, Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan.
Ada beberapa Kriteria isu yang bisa dijadikan agenda kebijakan publik (Kimber, 1974; Salesbury 1976; Sandbach, 1980; Hogwood dan Gunn, 1986) diantaranya: 1. telah mencapai titik kritis tertentu jika diabaikan, akan menjadi ancaman yang serius; 2. telah mencapai tingkat partikularitas tertentu berdampak dramatis; 3. menyangkut emosi tertentu dari sudut kepent. orang banyak (umat manusia) dan mendapat dukungan media massa; 4. menjangkau dampak yang amat luas ; 5. mempermasalahkan kekuasaan dan keabsahan dalam masyarakat ; 6. menyangkut suatu persoalan yang fasionable (sulit dijelaskan, tetapi mudah dirasakan kehadirannya)
–
Karakteristik : Para pejabat yang dipilih dan diangkat menempatkan
masalah pada agenda publik. Banyak masalah tidak disentuh sama sekali,
sementara lainnya ditunda untuk waktu lama.
–
Ilustrasi : Legislator negara dan kosponsornya menyiapkan rancangan
undang-undang mengirimkan ke Komisi Kesehatan dan Kesejahteraan untuk
dipelajari dan disetujui. Rancangan berhenti di komite dan tidak terpilih.
Penyusunan
agenda kebijakan seyogianya dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi
kebijakan, juga keterlibatan stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh
mengaburkan tingkat urgensi, esensi, dan keterlibatan stakeholder.
2. Formulasi kebijakan
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing slternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing slternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.
3. Adopsi / Legitimasi Kebijakan
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah. Namun warga negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang sah.Mendukung. Dukungan untuk rezim cenderung berdifusi – cadangan dari sikap baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah yang membantu anggota mentolerir pemerintahan disonansi.Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini orang belajar untuk mendukung pemerintah.
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah. Namun warga negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang sah.Mendukung. Dukungan untuk rezim cenderung berdifusi – cadangan dari sikap baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah yang membantu anggota mentolerir pemerintahan disonansi.Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini orang belajar untuk mendukung pemerintah.
4. Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalh-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalh-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.
6.
Pengertian Distribusi kekuasaan
Para scholars ilmu politik telah menciptakan beberapa model yang berbeda untuk
menganalisis soal distribusi kekuasaan. Setidaknya ada tiga model ilmu politik
dalam memahami distribusi kekuasaan (Andrain, 1992 : 154), pertama ; model
elite berkuasa. Menurut model ini sumber kekuasaan terpusat pada sekelompok
kecil orang saja. Kedua ; model pularis, di mana kekuasan mulai tersebar
diantara beberapa kelompok sosial masyarakat. Dan ; ketiga, model
kekuasaan popular atau populis, yang mengemukakan bahwa sumber kekuasaan telah
menyebar luas di seluruh kalangan warga negara.
A. Model –
Model Distribusi Kekuasaan
1. Model Elite berkuasa atau model Elite yang memeirntah. Konsep mengenai
adanya elite yang memerintah atau berkuasa telah tedapat dalam tulisan Vilfredo
Pareto dalam bukunya The Inind and Society;Gaetano Mosca dalam karyanya The
Ruling Class, juga dalam tulisan Wright Inills, The Power Elite. Mereka akan
mengemukakan bahwa dalam semua masyarakat (di manapun dan kapanpun) akan selalu
terdapat suatu kelompok kecil yang berkuasa atas mayoritas warga. Gaetano Mosca
bahkan hanya membagi kategori warga (dalam konteks kekuasaan) ke dala dua
kelompok besar. Pertama, kelompok atau kelas yang memerintah
(pemerintah), yang teridiri dari sedikit orang melaksanakan fungsi politik,
memonopoli kekuasaan, dan menikmatinya. Dan kedua, kelas yang diperintah, yang
berjumlah banyak, dan berkecenderungan dimobilisasi oleh penguasa dengan
cara-cara yang kurang lebih berdasar hukum dan juga paksaan.
2. Model
Pluralis. Asumsi yang terbangun dalam masyarakat yang relatif demokratis adalah
setiap individu menjadi satu anggota suatu kelompok atau lebih berdasar pada
preferensinya atas kepentingan-kepentingan yang melatar belakanginya.
Dalam konteks ini kelompok berfungsi sebagai wadah perjuangan kepentingan para anggota dan menjadi perantara antara para anggotanya, sehingga yang dimaksud dengan model elite yang berkuasa di sini ialah para kelompok yang saling bersaing dan berdialektika sesama kelompok lain dalam mempengaruhi keputusan-keputusan yang akan dibuat pemerintah deini terlaksananya keinginan dan kebutuhan kelompok.
Dalam konteks ini kelompok berfungsi sebagai wadah perjuangan kepentingan para anggota dan menjadi perantara antara para anggotanya, sehingga yang dimaksud dengan model elite yang berkuasa di sini ialah para kelompok yang saling bersaing dan berdialektika sesama kelompok lain dalam mempengaruhi keputusan-keputusan yang akan dibuat pemerintah deini terlaksananya keinginan dan kebutuhan kelompok.
3. Model kekuasaan popular. Asumsi yang mendasari model populis atau kerakyatan
adalah demokrasi. Di mana pada sistem politik demokrasi (liberal) yang dibangun
adalah sikap individualisme. Individualisme sendiri diasumsikan sebagai: (1)
setiap warga negara yang telah dewasa mempunyai hak memilih dalam pemilihan
umum; (2) setiap warga negara yang sudah dewasa yang mempunyai minat yang besar
untuk aktif dalam proses politik; serta (3) setiap warga negara yang dewasa
mempunyai kemampuan unutk mengadakan penilaian tehadap proses politik karena
mereka memiliki informasi yang memadai.
B. Pengertian Strategi, Pengertian
Politik dan Strategi Nasional
1.
Pengertian
Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani, strategi, yang
diartikan sebagai the art of the general atau seni seorang panglima yang
biasanya digunakan dalam peperangan. Pada abad modern sekarang penggunaan kata
strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni perang panglima dalam
peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas, termasuk dalam ilmu ekonomi
maupun bidang olahraga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk
mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi
merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya.
2.
Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Dalam
bahasa Inggris, politik adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara,
dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.
Sedangkan policy, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai
kebijaksanaan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat
lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang
dikehendaki. Pengambil kebijaksanaan biasanya dilakukan oleh seorang pemimpin.
Politik
secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya.
Pelaksanan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies)
yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Perlu diingat bahvva penentuan kebijakan umum; pengaturan, pembagian, maupun alokasi sumber-sumber yang ada memerlukan kekuasaan dan wewenang (authority). Kekuasaan dan wewenang memainkan peran yang sangat penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaikan konflik yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan. Dengan demikian, politik membicarakan hal-ha1 yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (polity); dan distribusi atatialokasi sumber daya.
a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam
satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyat.Boleh
dikatakan Negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling
utama dalam satu wilayah yang berdaulat.
b.
Kekuasaa
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau
kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok untuk mempengaruhi
tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keingginannya. Dalam
politik yang perlu di perhatikan adalah bagaimana kekuasaan itu diperoleh,
bagaimana mempertahankannya,dan bagaimana melaksanakannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik.Dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.jadi,politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.Keputusan yang di ambil meyangkut sector public dari suatu Negara.
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik.Dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.jadi,politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.Keputusan yang di ambil meyangkut sector public dari suatu Negara.
d. Kebijakan Umum
Kebijakan(policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin di capai secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan daIam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
Kebijakan(policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin di capai secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan daIam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
e. Distribusi
Yang dimaksud defigan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang di-inginkan dan penting. Ia harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagairnana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat. Dari berbagai sudut pandang pemahaman politik, pengertian-pengertian di atas dapat saling melengkapi dan memeperluas wacana kita tentang politik.
Yang dimaksud defigan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang di-inginkan dan penting. Ia harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagairnana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat. Dari berbagai sudut pandang pemahaman politik, pengertian-pengertian di atas dapat saling melengkapi dan memeperluas wacana kita tentang politik.
3.
Strategi
Nasional
Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah
strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka
panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional
dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985telah
berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yangtersebut
dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR,
DPR,Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebutsebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik
yang adadalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan,
mediamassa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan
(pressuregroup). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerja samadan memiliki kekuatan yang seimbang.
C.
Dasar
Pemikiran Penyusunan Poltranas
Penyusunan politik dan strategi nasional
perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak
tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah
dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur
politik” . Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK,
MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
“infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) .
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di
tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR .
Salah satu wujud pengapilikasian politik dan
strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
a.
Otonomi Daerah
Undang-undang
No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud
politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk
otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan
otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan
yang baru ialah:
1.
Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat
(central government looking).
2.
Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local
government looking).
b.
Kewenangan Daerah
1.
Dengan
berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik
luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan bidang lain.
2.
Kewenagnan
bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan secara makro.
3.
Bentuk dan
susunan pemerintahan daerah,
a.
DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif
daerah dibentuk di daerah.
b.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan
demokrasi
1.Memilih
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2.Memilih
anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3.Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
3.Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4.Membentuk
peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5.Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
5.Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6.Mengawasi
pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD,
kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung
serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
c.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang Mencakup
Bidang-bidang Pembangunan Nasional
1.
Visi dan Misi
GBHN 1999-2004
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Implementasi
Polstranas di Bidang Hukum
3.
Implementasi Polstranas
di Bidang Ekonomi
4.
Implementasi
Polstranas di Bidang Politik
a. Politik Dalam Negeri.
b. Politik Luar Negeri.
c. Penyelenggaraan Negara.
d. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa.
e. Agama.
f. Pendidikan.
a. Politik Dalam Negeri.
b. Politik Luar Negeri.
c. Penyelenggaraan Negara.
d. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa.
e. Agama.
f. Pendidikan.
5.
Implementasi di
Bidang Sosial dan Budaya
a. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
b. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
c. Kedudukan dan Peranan Perempuan.
d. Pemuda dan Olahraga.
e. Pembangunan Daerah.
f. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
a. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
b. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
c. Kedudukan dan Peranan Perempuan.
d. Pemuda dan Olahraga.
e. Pembangunan Daerah.
f. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
6.
Implementasi di
Bidang Pertahanan dan Keamanan
a. Kaidah Pelaksanaan.
b. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional.
a. Kaidah Pelaksanaan.
b. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar