A.
konsep demokrasi, bentuk dalam sistem pemerintah
negara
1.
konsep demokrasi
Demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan
bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
Demokrasi adalah
sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut
konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan,
tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau
kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa
mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat
dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak
langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :
·
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi
dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan
sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang
terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi
negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah
mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat,
sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap
permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
·
Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan
demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk
menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
-
Prinsip-prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dan
prasyarat berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi
Negara Kesatuan Repulik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi dapat ditinjau
dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”.
Menurut Almadudi, prinsip demokrasi adalah :
1.
Kedaulatan rakyat.
2.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang
diperintah.
3.
Kekuasaan Mayoritas.
4.
Hak-hak minoritas.
5.
Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
6.
Pemilihan yang adil, bebas, dan jujur.
7.
Persamaan di depan hukum.
8.
Proses hukum yang wajar.
9.
Pembatasan pemerintah secara kontitusional.
10.
Pluralisme ekonomi, politik, dan sosial.
11.
Nilai-nilai toleransi, pragtisme, kerja sama, dan
mufakat.
- Bentuk
Demokrasi dalam Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk
demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki
parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu
dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan
sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang
(raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
·
Monarki Mutlak : Monarki
yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk
kekuasaannya tidak terbatas.
·
Monarki Konstitusional : Monarki
yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan
raja dibatasi oleh konstitusi.
·
Monarki Parlementer : Monarki
yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya
yang tertinggi berada ditangan parlemen.
2. Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan
dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga,
yaitu:
1.
Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat
undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
2.
Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan
undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
3.
Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang
dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
4.
Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan
bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian
menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus
dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan
terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
1. Badan
Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
2. Badan
Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
3. Badan
Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang- undang.
B. perkembangan pendidikan pendahuluan dan bela
negara (PPNB)
-
Definisi PPBN.
1.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
adalah pendidikan
dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran
berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai
ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela
negara.
2.
Definisi Bela Negara.
Bela Negara adalah
tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara dan
kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari
dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai – nilai
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
3. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode.
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan
sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara
berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan.
Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut :
1.
Tahun 1945 sejak NKRI
diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
2. Thun 1965 sampai tahun
1998 disebut periode baru atau Orde baru.
3. Tahun 1998 sampai
sekarang disebut periode Reformasi.
1. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik Ancaman
yang datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung,
menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah
produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan
Nomor: 29 tahun 1954.
2. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang
dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak
social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan
bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh
lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela
Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara.
Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan
pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa.
Sasaran
PPBN
Sasaran
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah
terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta
yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1.
Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap
membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan,
hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan
negara oleh siapapun dan dari manapun.
2.
Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan
keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan
selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga,
dan golongan.
3.
Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia,
mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya,
Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai
ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan
ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan
nasional .
5.
Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun
dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga
bagi kepentingan bangsa dan negara.
6.
Memiliki kemampuan awal bela Negara
a.
Diutamakan secara
psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras,
mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan
kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi
kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b.
Secara fisik
(jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan
jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
Daftar Pustaka