A. Pengertian
Ketahanan Nasional
kondisi
dinamika, yaitu suatu bangsa yang memiliki keuletan dan ketangguhan sehingga
mampu mengembangkan ketahanan, memiliki kekuatan nasional dalam
menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang
datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung
yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa
dan negara dalam pencapaian tujuan nasionalnya. Berdasarkan pengertian diatas,
ketahanan nasional adalah konsisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan,
dengan pembinaan sejak dini, sinergik dan kontinue, dimulai secara pribadi,kemudian
didalam lingkungan keluarga,selanjutnya dalam suatu daerah dan yang terpenting
dapat diwujudkan secara nasional.
1.
Pengertian Pertahanan Negara Menurut Para Ahli
-
Menurut Wikipedia
Pertahanan nasional juga disebut pertahanan nasional
adalah semua upaya untuk mempertahankan kedaulatan nasional, integritas
teritorial dan keamanan seluruh negara bangsa dan ancaman gangguan terhadap
keutuhan bangsa.
2.
Sumarno
Ketahanan Nasional adalah kondisi di mana bangsa yang
mencakup semua aspek kehidupan nasonal terintegrasi.
3.
Harjomataram
Pertahanan Nasional adalah daya tahan suatu bangsa
untuk mengembangkan kekuatan nasional untuk menghadapi semua tantangan dari
dalam atau di luar, langsung atau tidak langsung, yang dapat membahayakan
naasional hidup.
4.
Suradinata
Keamanan nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu negara
yang memiliki kemampuan dan ketangguhan dan mampu mengembangkan kekuatan
nasional di nghadapi dan mengatasi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan
yang datang dari luar atau dalam negeri, baik secara langsung maupun tidak
langsung yang dapat membahayakan integrasi , identitas dan kelangsungan bangsa
hidup dan negara dalam menjaga tujuan nasional.
B.
Latar
Belakang
Terbentuknya
negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak
lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena
potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam
yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga
dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya
NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan
fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu
komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran
bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada
lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan
suasana damai.
1.
Dasar Hukum Ketahanan Nasional
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
(UUD 1945) adalah sumber dari segala sumber hukum. UUD 1945 memberikan landasan
serta arah dalam pengembangan sistem serta penyelenggaraan pertahanan negara.
Substansi pertahanan negara yang terangkum dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD
1945 di antaranya adalah pandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri dan
lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta keterlibatan
warga negara.
UUD 1945 mereaksikan sikap bangsa Indonesia yang
menentang segala bentuk penjajahan. Bangsa Indonesia akan senantiasa berjuang
untuk mencegah dan mengatasi usaha-usaha pihak tertentu yang mengarah pada
penindasan dan penjajahan. Penjajahan bagi bangsa Indonesia merupakan tindakan
keji yang tidak berperikemanusiaan serta bertentangan dengan nilai-nilai
keadilan. Pertahanan negara tidak dapat dipisahkan dari kemerdekaan yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan Indonesia bukan
merupakan hadiah, melainkan diperoleh dari hasil perjuangan pergerakan bangsa
Indonesia melalui pengorbanan jiwa dan raga. Oleh karena itu, bangsa Indonesia
menempatkan kemerdekaan sebagai kehormatan bangsa yang harus tetap dijaga dan
dipertahankan sepanjang masa. Namun, mewajibkan
warga negara dalam upaya pertahanan negara harus didukung oleh perangkat
perundang-undangan sebagai pelaksanaan dari UUD 1945. Landasan konstitusional
kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah UUD 1945 yang termuat dalam:
1)
Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang,”
2)
Pasal 28E Ayat (3): “Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Landasan hukum usaha pembelaan negara - Usaha
pembelaan negara yang dilakukan oleh warga negara memiliki landasan hukum yang
mendasari warga negara dalam setiap usaha pembelaan negara tersebut. Landasan
hukum tentang usaha pembelaan negara tersebut adalah sebagai berikut.
a.
Landasan idiil: Pancasila
Terkait dengan pembelaan terhadap negara, Pancasila
khususnya sila ketiga yang mewajibkan setiap warga negara untuk memiliki rasa
persatuan dan kesatuan baik dalam arti ideologi, ekonomi, sosial budaya,
memiliki nilai patriotisme, menjunjung tinggi tradisi kejuangan, dan kerelaan
untuk berkorban dalam membela bangsa dan negara.
b.
Landasan konstitusional: UUD 1945
1. Pasal 27 Ayat 3 UUD
1945 berbunyi bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
2. Pasal 30 Ayat 1 UUD
1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha mempertahankan dan keamanan negara.
c.
Landasan operasional
Landasan operasional usaha pembelaan negara, antara
lain sebagai berikut:
1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 2,
bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sesuai dengan Pasal 4 UU No. 2
Tahun 2002 bahwa kepolisian negara RI bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam
negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib
dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan
masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi
HAM. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 2002 tersebut dapat
diketahui bahwa kepolisian negara Republik Indonesia adalah sebagai alat negara
yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan HAM. Kewajiban sebagai peserta didik
adalah belajar keras dan tekun dalam rangka usaha pembelaan negara.
2)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara
Ketentuan umum UU RI No. 3 Tahun 2002, antara lain
sebagai berikut:
-
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara.
-
Sistem pertahanan negara adalah sistem
pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah
dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah
dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk
menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa
dari segala ancaman. Sesuai dengan Pasal 4 UU RI No.3 Tahun 2002 tersebut
tujuan pertahanan negara adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara,
keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk
ancaman. Adapun fungsi pertahanan negara menurut Pasal 5 UU RI No. 3 Tahun 2002
adalah untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu
kesatuan pertahanan.
3)
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia
Berdasarkan UU RI No. 34 Tahun 2004, bahwa Tentara
Nasional Indonesia adalah merupakan tentara pejuang, tentara nasional, dan
tentara profesional. Pengertiannya sebagai berikut:
-
Tentara pejuang adalah tentara yang telah
berjuang menegakkan Negara Republik Indonesia.
-
Tentara Nasional adalah tentara yang
berkebangsaan Indonesia yang melaksanakan tugas demi kepentingan negara di atas
kepentingan pribadi, daerah, ras, suku, agama, dan golongan.
-
Tentara rakyat adalah tentara di mana anggotanya
berasal dari warga negara Indonesia.
-
Tentara profesional adalah tentara yang telah
terlatih, terdidik, dan dilengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak
berbisnis dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik
negara dengan prinsip demokrasi, supremasi hukum dan HAM, ketentuan hukum
nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI), antara lain
sebagai berikut:
-
Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer
dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan keutuhan
wilayah dan keselamatan bangsa.
-
Penindak terhadap setiap bentuk ancaman.
-
Pemilik terhadap kondisi keamanan negara yang
terganggu akibat kekacauan keamanan.
C. Tujuan Ketahanan Nasional
Ketahanan
nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan,
seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran,
terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan
keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi
diri.
D. Asas-asas Ketahan Naional
1. Kesejahteraan dan keamanan
2. Komprehensif Integral (Menyeluruh Terpadu)
3. Mawas kedalam dan keluar
4. Kekeluargaan
1. Kesejahteraan dan keamanan
2. Komprehensif Integral (Menyeluruh Terpadu)
3. Mawas kedalam dan keluar
4. Kekeluargaan
E. Sifat Ketahana Nasional Indonesia
1.
Mandiri =
Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada identitas, integritas
dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama yang saling
menguntungkan
2.
Dinamis = Berubah tergantung pada situasi dan
kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.
3.
Wibawa = Pembinaan ketahanan nasional yang
berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang
diperhatikan pihak lain.
4.
Konsultasi dan Kerjasama = Sikap konsultatif dan
kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan
kepribadian bangsa.
F. Penagaruh aspek ketahan nasional pada
negara indonesia
Ketahanan nasional merupakan gambaran dari
kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat
tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan
terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi
umum yang sulit dipantau karena sangan komplek.
Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
1.
Aspek alamiah (Statis)
a.
Geografi
b.
Kependudukan
c.
c. Sumber kekayaan alam
2.
Aspek sosial (Dinamis)
a. Ideologi
b. Politik
c. Ekonomi
d. Sosial budaya
e. Ketahanan keamanan
a. Ideologi
b. Politik
c. Ekonomi
d. Sosial budaya
e. Ketahanan keamanan
G.
Falsafah
Ketahanan Nasional
Falsafah dalam
Pembukaan UUD 1945 yang bermakna sebagai berikut:
-
Maknanya Alinea Pertama: Kemerdekaan adalah hak
asasi manusia.
-
Makna Alinea kedua: adanya masa depan yang harus
diraih (cita-cita).
-
Makna Alinea ketiga: bila Negara ingin mencapai
cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah
yang merupakan dorongan spiritual.
-
Alinea keempat menyebutkan: Membangun Negara
Republik Indonesia yang berlandaskan pancasila
H.
Ideology
Ketahanan Nasional
Dalam Ideologi
terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa.
Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat
memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu
ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan
dari sistem falsafah itu sendiri.
A.
IDEOLOGI DUNIA
-
Liberalisme (Individualisme)
Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang
disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial).
Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir
dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas
persetujuan dari yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai
dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan
individu secara mutlak.
Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski
Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski
-
Komunisme (ClassTheory)
Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas
kelas lain.
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme akan:
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme akan:
-
Menciptakan situasi konflik untuk mengadu
golongan-golongan tertentu serta
-
menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
-
Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan
masyarakat.
-
Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa
nasionalisme.
-
Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman,
tanpa pertentangan, perombakan masyarakat dengan revolusi.
-
Paham Agama
Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat
spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama.
Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.
B.
IDEOLOGI PANCASILA
Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari
nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang
bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai
yang terkandung didalamnya. Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi
dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari
luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan
kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Untuk mewujudkannya diperlukan
kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten
dan berlanjut.
Daftar Pusataka