1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Ada berbagai
versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu
dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
1.
UU No. 39
Tahun 1999
Menurut
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.
John Locke
John Locke
berpendapat bahwa hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan
sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia
menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya
suci.
3.
David
Beetham dan Kevin Boyle
David Beetham dan
Kevin Boyle mengemukakan bahwa HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah
hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta
kapasitas-kapasitas manusia.
4.
C. de Rover
Sedangkan
pendapat dari C. de Rover lebih mendefinisikan HAM sebagai hak hukum yang
dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan
dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak
tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak
asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum.
Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak
negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa
manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
5.
Austin-Ranney
Menurut
Austin-Ranney, HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas
dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
6.
A.J.M. Milne
A.J.M. Milne
berpendapat bahwa HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di
segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai
manusia.
7.
Franz Magnis- Suseno
HAM, menurut
Franz Magnis-Suseno, adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena
diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang
berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya
karena ia manusia.
8.
Miriam
Budiardjo
Miriam Budiardjo
membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia
yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya
di dalam masyarakat.
9.
Oemar Seno
Adji
Menurut Oemar
Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat
pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya
tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy
area.
2.
Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa Indonesia
mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari
ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta
berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
a. Pengakuan
harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b. Pengakuan
bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta
menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan,
jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c. Mengemban
sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida
sewenang-wenang terhadap orang lain.
d. Selalu bekerja
sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e. Mengemban
sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f.
Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga
manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B. Dalam
Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh
karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena
semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat
yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau
manusia lainnya.
C. Dalam Batang
Tubuh UUD 1945
a. Persamaan
kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
(pasal 27 ayat 2)
c. Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d. Hak
mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e. Kebebasan
memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29
ayat 2)
f.
hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31
ayat 1)
g. BAB XA pasal
28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a. Bahwa setiap
hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk
menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b. Dalm
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan oleh UU.
E. Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM
serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada
masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan
pelanggaran HAM yan berat.
F. Hukum
Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
a. Undang- undang
republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang
penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi,
atau merendahkan martabat orang lain.
b. Undang-undang
Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c. Deklarasi
sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human
Rights).
3. Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
1.
Hak Asasi Pribadi
(Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan
menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebebasan
dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
Contohnya :
Contohnya :
·
Hak Kebebasan dalam
mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
·
Hak Kebebasan dalam
menjalankan kepercayaan dan memeluk atau memilih agama.
·
Hak Kebebasan dalam
berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
·
Hak Kebebasan dalam
memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
2. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak
untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Contohnya
:
·
Hak Asasi Ekonomi
tentang kebebasan dalam membeli.
·
Hak Asasi Ekonomi
tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
·
Hak Asasi Ekonomi
tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
·
Hak Asasi Ekonomi
tentang kebebasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
·
Hak Asasi Ekonomi
tentang kebebasan dalam melakukan transaksi
·
Hak Asasi Ekonomi
dalam bekerja
3. Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam
pemerintahan, hak pilih maksudnya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan
sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau
Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
Contohnya :
·
Hak Asasi Politik
dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala
daerah
·
Hak Asasi Politik
dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
·
Hak Asasi Politik
tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·
Hak Asasi Politik
dalam mendirikan partai politik
·
Hak Asasi Politik
dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik
·
Hak Asasi Politik
dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
4. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan
perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contohnya :
·
Hak dalam mendapatkan
layanan dan perlindungan hukum
·
Hak dalam mendapatkan
dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
·
Hak yang sama dalam
proses hukum
·
Hak dalam perlakuan
yang adil atau sama dalam hukum
5. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture
Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut
dalam masyarakat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan
kebudayaan dan sebagainya.
Contohnya :
·Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
·Hak untuk mendapat pelajaran
·Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
·Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
·Hak untuk mengembangkan Hobi
·Hak untuk berkreasi
6. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan
perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya
peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Contohnya :
· Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
· Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
· Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam
berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan,
· Penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
4.
Ciri-Ciri Hak Asasi
Manusia HAM
a.
HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada
pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang
lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejak lahir sebagai anugerah dari
tuhan YME.
b.
HAM berlaku untuk
siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial,
asal-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etnis, pandangan politik ataupun
budaya yang dianutnya.
c.
Hak asasi tidak bisa
dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai
anugerah dari tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi
orang lain apalagi untuk mempertahakan haknya sendiri. Meskipun negara telah
membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang
ada di dalamnya masih memiliki kesempatan untuk mempertahankan haknya selama
tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.
B. Perkembangan
Pendidikaan Pendahuluan Bela Negara
a.
Definisi Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)
adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah
air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran
Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta
memberikan awal bela negara.
b.
definisi bela negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa
dan negara yang seutuhnya.
c.
Unsur Dasar Bela Negara
Didalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur
penting, diantaranya adalah :
1. Cinta Tanah
Air
2. Kesadaran
Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan
Pancasila sebagai ideologi Negara
4. Rela berkorban
untuk bangsa & Negara
5. Memiliki
kemampuan awal bela Negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1. Melestarikan
budaya
2. Belajar dengan
rajin bagi para pelajar
3. Taat akan hukum
dan aturan-aturan Negara
4. Dan lain-lain.
Dari unsur yang ada tersebut, bisa disebutkan mengenai beberapa hal yang
menjadi contoh proses pembelaan negara. Beberapa contoh tersebut diantaranya
adalah :
1.
Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama
kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya
pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil
kebudayaan asli mereka.
2.
Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin
belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang
cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak
asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya
informasi yang menyesatkan dari budaya asing.
3.
Adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku.
Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan
taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi
lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
4.
Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit
bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan.
Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam
meningkatkan kualitas kehidupan.
D.
Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI
Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang
No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI
Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII
Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal
27 ayat 3.
7. Undang-Undang
No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
8. Undang-Undang
No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
Untuk
mewujudkan kesadaran dan menyatukan konsep pembelaan negara di tengah
masyarakat, salah satunya dilakukan melalui penciptaan lagu Mars Bela Negara.
Mars ini digubah oleh salah seorang musisi Indonesia yang memiliki nasionalisme,
yaitu Dharma Oratmangun.
Selain itu,
dalam upaya menjaga kesadaran bela negara, dibuatlah sebuah momen untuk
memperingatinya. Hari yang sudah ditetapkan sebagai hari Bela Negara dipilih
tanggal 19 Desember. Penetapan ini dimulai tahun 2006 oleh Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono, yang dituangkan melalui Keputusan Presiden Republik
Indonesia No. 28 Tahun 2006.
e.
Tujuan PPBN
Tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad,
sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna
meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang
membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa,
keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD
1945.
f.
Sasaran PPBN
Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara
Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan
kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1.
Cinta tanah air
Yaitu mengenal
mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air
Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan
yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan
dari manapun.
2.
Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu selalu
membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman,
pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan
kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3.
Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar
bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan
menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara
Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
4.
Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan
kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan
negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional
5.
Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
Yaitu rela
mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk
kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi
kepentingan bangsa dan negara.
6.
Memiliki kemampuan awal bela Negara
a. Diutamakan
secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras,
mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan
kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk
mencapai tujuan nasional.
b. Secara fisik
(jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan
jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar