A. Latar belakang pendidikan kewarganegaraan
Ilmu tentang pendidikan kewarganegaraan sangatlah
penting karena melihat zaman yang semakin pesat perkembanagn teknologi lama
kelamaan lupa akan nilai nasionalis dan patiriotisme, sifat masa bodoh yang
membawa orang bersikap sewenangnya tanpa ada rasa malu, tanpa berpegang teguh
dengan pedoman hak dan kewajibannya sebenarnya dalam hidup berbangsa bernegara.
Selain itu ilmu tentang pendidikan ini disisipkan dimata kuliah soft skill agar
mahasiswa tidak lupa tujuan sebenarnya sebagai mahasiswa dan warga negara
indonesia. oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan
nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip
warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan
bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu
masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan
kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur
Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara
sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak
yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
B. Landasan hukum
a. UU Pasal 1 No. 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Berbunyi :
1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang
berhubungan dengan warga negara.
3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang
asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan,
dan seterusnya
b. UU Pasal 2 No. 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Berbunyi :
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
c. UU Pasal 3 No. 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Berbunyi :
Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat
diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang - Undang ini.
d. UU Pasal 5 No. 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Berbunyi :
1. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin
diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui
sebagai Warga Negara Indonesia.
2. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5
(lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing
berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
e. UU Pasal 7
No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Berbunyi :
Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia
diperlakukan sebagai orang asing.
Adapula beberapa
Undang – undang tentang Kewarganegaraan yang pernah digunakan di Indonesia,
diantaranya :
a. UU No. 3
Tahun 1946
Berbunyi :
1. Orang Indonesia asli dalam wilayah negara
Indonesi
2. Orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut
di atas tetapi turunan seorang dari golongan itu serta lahir.bertempat
kedudukan,dan berkediaman dalam wilayah negara Indonesia: dan orang bukan
turunan seorang dari golongan termaksud lahir,bertempat kedudukan,dan
berkediaman yang paling akhir selama sedikitnya lima tahun berturut-turut di
dalam wilayah Negara Indonesia.yang berumur 21 tahun atau telah kawin;
3.
Orang yang mendapat kewarganegaraan Indonesia
dengan cara naturalisasi (dst)
b. UU No. 6
Tahun 1947
Pasal 1B Berbunyi : Orang yang tidak masuk dalam
golongan tersebut di atas akan tetapi turunan dari seorang dari golongan itu
dan lahir, bertempat kedudukan dan kediaman dalam daerah Negara Indonesia, dan
orang bukan turunan seorang dari golongan termaksud, yang lahir dan bertempat
kedudukan dan kediaman selama sedikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling
akhir di dalam daerah Negara Indonesia, yang telah berumur 21 tahun atau telah
kawin
c. UU No. 62
Tahun 1968
Sedikitnya pada Pasal 1 Berbunyi :
a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan
dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi
17 Agustus 1945 sudah warganegara Republik Indonesia;
b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan
hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warganegara Republik Indonesia,
dengan pengertian bahwa kewarganegaraan Republik Indoaesia tersebut dimulai
sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum
kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia
kawin pada usia di bawah 18 tahun;
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya
meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warganegara
Republik Indonesia.
Dari beberapa UU yang mengatur kewarnegaraan tersebut dapat
kita ketahui bawah setiap orang lahir maka sudah ada yang mengatur
kewarganegraan orang tersebut sesuai dengan peraturan uu yang berlaku salahsatunya
pada negara indonesia. Setiap yang lahir dibumi ini maka orang tesebut sudah
mempunyai hak hak dan kewajibannya sebagai warga negara indonesia. Dan itulah
menjadi landasan hukum kewarganegaraan.
C. Tujuan pendidikan kewarganegaraan
Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan adalah
menumbuhkan wawasan tentang hidup benegara dan kesadaran hidup bernegra,
menumbuhkan rasa cinta tanah air, menambah wawasan nusantara, serta membentuk
karakter kepribadaian diri yang berbudi luhur, patriotiseme, mandiri,
bertanggung jawab, profesional serta sehat jasmani dan rohani. Ciri ciri sikap
yang dimunculkan tersebut adalah sebgai berikut :
1.
Beriman dan takwa kepada tuhan yang maha esa
serta menghayati nilai nilai falsafah bangsa.
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat
berbangsa dan bernegara.
3.
Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan
kewajiban warga negara.
4.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran
bela negara.
5.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara
Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab
masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra
konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang
di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
D.
Pengertian bangsa dan negera
1.
Bangsa
Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu
pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan
membentuk nation bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan
sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran
berbangsa.
Kesamaan itu meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan
tradisi. Inilah proses yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu,
bergabung dan berbangsa di mana pun di seluruh dunia.
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk
mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap
aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1.
Satu kesatuan bahasa.
2.
Satu kesatuan daerah.
3.
Satu kesatuan ekonomi.
4.
Satu Kesatuan hubungan ekonomi.
5.
Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan
budaya.
2.
Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada
di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur
ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di
dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Selain pengertian
tersebut.
Adapun pengertian-pengertia negara
bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
-
Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
-
Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
-
Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah
organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara
berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Adapun beberapa fungsi-fungsi dari suatu Negara ialah
:
-
Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa
membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial
kemasyarakatan.
-
Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif
dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh
masyarakat.
-
Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari
segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
-
Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai
tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
E.
Hak dan kewajiban warga negara
1.
Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga
Negara Indonesia :
-
Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-
Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan Berkembang”.
-
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup
manusia. (pasal 28C ayat 1)
-
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
-
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
-
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3)
UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara”.
-
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1
mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
-
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal
30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak
dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut
serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut
diatur dengan undang-undang.
Daftar Pustaka
https://yunitapratiwidotme.wordpress.com/2013/05/28/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan-4/
https://deudinul.wordpress.com/2013/04/05/pengertian-bangsa-dan-negara/
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11732
Tidak ada komentar:
Posting Komentar