Jumat, 20 April 2018

Ketahanan Nasional I

LATAR BELAKANG, TUJUAN, FALSAFAH DAN IDEOLOGI



A.      Pengertian Ketahanan Nasional
kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang memiliki keuletan dan ketangguhan sehingga mampu mengembangkan ketahanan, memiliki  kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam pencapaian tujuan nasionalnya. Berdasarkan pengertian diatas, ketahanan nasional adalah konsisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan, dengan pembinaan sejak dini, sinergik dan kontinue, dimulai secara pribadi,kemudian didalam lingkungan keluarga,selanjutnya dalam suatu daerah dan yang terpenting dapat diwujudkan secara nasional.
1.       Pengertian Pertahanan Negara Menurut Para Ahli
-          Menurut Wikipedia
Pertahanan nasional juga disebut pertahanan nasional adalah semua upaya untuk mempertahankan kedaulatan nasional, integritas teritorial dan keamanan seluruh negara bangsa dan ancaman gangguan terhadap keutuhan bangsa.
2.       Sumarno
Ketahanan Nasional adalah kondisi di mana bangsa yang mencakup semua aspek kehidupan nasonal terintegrasi.
3.       Harjomataram
Pertahanan Nasional adalah daya tahan suatu bangsa untuk mengembangkan kekuatan nasional untuk menghadapi semua tantangan dari dalam atau di luar, langsung atau tidak langsung, yang dapat membahayakan naasional hidup.
4.       Suradinata
Keamanan nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu negara yang memiliki kemampuan dan ketangguhan dan mampu mengembangkan kekuatan nasional di nghadapi dan mengatasi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar atau dalam negeri, baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat membahayakan integrasi , identitas dan kelangsungan bangsa hidup dan negara dalam menjaga tujuan nasional.

B.      Latar Belakang
Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai.
1.       Dasar Hukum Ketahanan Nasional
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) adalah sumber dari segala sumber hukum. UUD 1945 memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem serta penyelenggaraan pertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang terangkum dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 di antaranya adalah pandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta keterlibatan warga negara.
UUD 1945 mereaksikan sikap bangsa Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan. Bangsa Indonesia akan senantiasa berjuang untuk mencegah dan mengatasi usaha-usaha pihak tertentu yang mengarah pada penindasan dan penjajahan. Penjajahan bagi bangsa Indonesia merupakan tindakan keji yang tidak berperikemanusiaan serta bertentangan dengan nilai-nilai keadilan. Pertahanan negara tidak dapat dipisahkan dari kemerdekaan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan Indonesia bukan merupakan hadiah, melainkan diperoleh dari hasil perjuangan pergerakan bangsa Indonesia melalui pengorbanan jiwa dan raga. Oleh karena itu, bangsa Indonesia menempatkan kemerdekaan sebagai kehormatan bangsa yang harus tetap dijaga dan dipertahankan sepanjang masa.      Namun, mewajibkan warga negara dalam upaya pertahanan negara harus didukung oleh perangkat perundang-undangan sebagai pelaksanaan dari UUD 1945. Landasan konstitusional kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah UUD 1945 yang termuat dalam:
1)      Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,”
2)      Pasal 28E Ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Landasan hukum usaha pembelaan negara - Usaha pembelaan negara yang dilakukan oleh warga negara memiliki landasan hukum yang mendasari warga negara dalam setiap usaha pembelaan negara tersebut. Landasan hukum tentang usaha pembelaan negara tersebut adalah sebagai berikut.
a.       Landasan idiil: Pancasila
Terkait dengan pembelaan terhadap negara, Pancasila khususnya sila ketiga yang mewajibkan setiap warga negara untuk memiliki rasa persatuan dan kesatuan baik dalam arti ideologi, ekonomi, sosial budaya, memiliki nilai patriotisme, menjunjung tinggi tradisi kejuangan, dan kerelaan untuk berkorban dalam membela bangsa dan negara.
b.      Landasan konstitusional: UUD 1945
1.      Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2.      Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan dan keamanan negara.
c.       Landasan operasional
Landasan operasional usaha pembelaan negara, antara lain sebagai berikut:
1)      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 2, bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sesuai dengan Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002 bahwa kepolisian negara RI bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 2002 tersebut dapat diketahui bahwa kepolisian negara Republik Indonesia adalah sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan HAM. Kewajiban sebagai peserta didik adalah belajar keras dan tekun dalam rangka usaha pembelaan negara.
2)      Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Ketentuan umum UU RI No. 3 Tahun 2002, antara lain sebagai berikut:
-          Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
-          Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Sesuai dengan Pasal 4 UU RI No.3 Tahun 2002 tersebut tujuan pertahanan negara adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Adapun fungsi pertahanan negara menurut Pasal 5 UU RI No. 3 Tahun 2002 adalah untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan.
3)      Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Berdasarkan UU RI No. 34 Tahun 2004, bahwa Tentara Nasional Indonesia adalah merupakan tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional. Pengertiannya sebagai berikut:
-            Tentara pejuang adalah tentara yang telah berjuang menegakkan Negara Republik Indonesia.
-            Tentara Nasional adalah tentara yang berkebangsaan Indonesia yang melaksanakan tugas demi kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, daerah, ras, suku, agama, dan golongan.
-            Tentara rakyat adalah tentara di mana anggotanya berasal dari warga negara Indonesia.
-            Tentara profesional adalah tentara yang telah terlatih, terdidik, dan dilengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara dengan prinsip demokrasi, supremasi hukum dan HAM, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.


Fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI), antara lain sebagai berikut:
-          Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.
-          Penindak terhadap setiap bentuk ancaman.
-          Pemilik terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

C.      Tujuan Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.

D.      Asas-asas Ketahan Naional
1. Kesejahteraan dan keamanan
2. Komprehensif Integral (Menyeluruh Terpadu)
3. Mawas kedalam dan keluar
4. Kekeluargaan

E.       Sifat Ketahana Nasional Indonesia
1.        Mandiri = Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
2.       Dinamis = Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.
3.       Wibawa = Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.
4.       Konsultasi dan Kerjasama = Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

F.       Penagaruh aspek ketahan nasional pada negara indonesia
Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangan komplek.
Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
1.         Aspek alamiah (Statis)
a.    Geografi
b.     Kependudukan
c.     c. Sumber kekayaan alam

2.         Aspek sosial (Dinamis)
a. Ideologi
b. Politik
c. Ekonomi
d. Sosial budaya
e. Ketahanan keamanan

G.     Falsafah Ketahanan Nasional
Falsafah dalam Pembukaan UUD 1945 yang bermakna sebagai berikut:
-          Maknanya Alinea Pertama: Kemerdekaan adalah hak asasi manusia.
-          Makna Alinea kedua: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
-          Makna Alinea ketiga: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan spiritual.
-          Alinea keempat menyebutkan: Membangun Negara Republik Indonesia yang berlandaskan pancasila
H.     Ideology Ketahanan Nasional
Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
A.        IDEOLOGI DUNIA
-        Liberalisme (Individualisme)
Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak.
Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski
-        Komunisme (ClassTheory)
Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme akan:
-       Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta
-       menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
-       Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.
-       Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.
-       Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan, perombakan masyarakat dengan revolusi.




-       Paham Agama
Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.

B.         IDEOLOGI PANCASILA
Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya. Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.

Daftar Pusataka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RISC dan Pipelining

RISC (Reduced Instruction Set Computer) Rancangan arsitektur CPU yang mengambil dasar filosofi bahwa prosesor dibuat dengan arsitektur yang...