Rabu, 09 Oktober 2019

Etika Menulis di Internet


Etika Menulis di Internet



         \      I.            Latar Belakang

Sejak awal perkembangan teknologi informasi, selalu berkembang. Oleh karena itu manusia selalu berinovasi agar penyampain informasi bisa lebih mudah disampaikan dan didapatkan. Akibat dari kemajuan sebuah teknologi informasi ini memberi dampak yang signefikan terhadap cara aspek pola kehidupan manusia, sehingga pola-pola kehidupan dari manusia tidak lepas dengan Iptek dan imtek khususnya dalam pola komunikasi informasi. Dengan inovasi-inovasi yang dilakukan oleh manusia tercipatalah sebuah media informasi yang mempermudah manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dari jarak yang sangat jauh yang disebut dunia maya.
Dunia maya merupakan dunia fiktif belaka dimana semua orang bisa membagi sesuatu dengan sesuka hatinya dan bebas berekspresi. Di dunia maya kita dapat mencari, memperoleh dan berbagai informasi yang kita inginkan. Tetapi tauhkan teman-teman di dunia maya juga dalam berkomunikasi informasi  sudah di atur dalam hukum yaitu tentang Pelanggaran UU ITE. Sesuai Pasal 27 ayat(3) UU No. 11 Tahun 2018 tentang informasi dan Teransaksi Elektronik yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakasesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penginaan dan/atau penecemaran nama baik.”
 Di indonesia sendiri hukum itu berlaku untuk semua pengguna yang terlibat mau itu kepala negara atau rakyat sekalipun jadi tidak sembarangan kita dapat berekspresi sesuka hati atau julid sana sini, berbagi berita bohong atau yang lebih dikenal hoax, sara, pencemaran nama baik, penghinaan bisa-bisa kena pidana dipenjara selama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), menegrikan sekali bukan mending kita gunakan platform media kita dengan baik dan benar ya jangan sampai kita melanggar ya.  dan masih banyak lagi hal lainnya.
Penulis disini ingin berbagi informasi dari tulisan yang penulis buat,  bagaimana sih etika menulis di internet. Jadi ini hanya pendapat penulis saja ya dimna Isi dari tulisan ini penulis rangkum dari berbagai sumber jadi penulis tidak sepenuhnya kata-kata dari penulis sendiri. Berikut merupakan pembahasan poi-poin tentang etika menulis di internet, selamat membaca.

                  II.            Tujuan dari Pentingnya Etika dalam Menulis di Internet
Adapula tujuan atau alasan pentingnya etika menulis di internet sebagai berikut :
1.      Di dunia maya pengguna internet berasal dari seluruh dunia dan berbagai negara. Dari segi budaya atau kebiasaan, bahasa, makanan, dan adat-istiadat  orang indonesia dengan negara lain atau di daerah-daerah indonesia sendiri pasti berbeda.
2.      Di dunia maya pengguna internet tidak hanya dari kalangan masyarakat biasa tentunya ada lembaga-lembaga lain, tokoh-tokoh penting, pemuka agama dari berbagai negara.
3.      Seiring berjalannya waktu pengguna internet selalu bertambah dan pasti ada pengguna baru yang belum mengetahui aturan apa saja yang berlaku di dunia maya. 
4.      Di dunia maya menyimpan berbagi informasi mulai dari yang data seseorang, negara, maupun transaksi bank.
5.      Di dunia maya seseorang bebas berekpresi / berpendapat, hal-hal yang tidak  bisa di hindari bisa terjadi kapanpun juga dari seorang pengguna dimana pengguna menggunakan platform media melakukan hal-hal yang tidak wajar  yang tidak seharusnya dilakukan.
6.      Di dunia maya tidak semua pengguna menggunakan identitas asli hal itu untuk menghindari tindak-tindak kejahatan yang kapanpun bisa terjadi. Atau pegguna tersebut bisa saja untuk menghindari jeratan hukum dari kejahatan yang pengguna tersebut lakukan.

       III.            Pembahasan
III.1         Pengertian Dunia Maya
Dunia Maya atau yang sering disebut dengan Media Maya atau internet adalah salah satu media atau dunia firtual yang sengaja dibuat untuk mempermudah pekerjaan manusia atau interaksi antara satu orang dengan orang lainnya yang berada di tempat yang  berbeda.  Dengan  tingkat  kebutuhan  yang  beragam,  sehingga  Internet lebih cenderung disebut dengan beragam antara lain :
-          Menghubungkan orang degan komputer, contohnya : Remote connections untuk pengecekan terhadap sekian banyak servers yang tersebasr dibeberapa kota.
-          Menghububgkan komputer dengan komputer, contohnya : Remote connections terhadap setiap PC yang terhubung dengan jaringan LAN di network tertentu.
-          Menghubungkan orang dengan bank, contohnya : internet banking dsb.

III.2          Etika di Dunia Internet
Etika di Internet dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan Internet. Etika , lebih erat kaitannya dengan kepribadian masing-masing. Jadi tak semua pengguna Internet mentaati aturan tersebut. Di bawah ini ada beberapa etika yang dapat diterapkan secara umum antara lain:
1.      Kesan Pertama di Tangan Anda, Di dunia nyata, orang seringkali menilai seseorang dari penampilan, sebelum mengetahui perangai yang sebenarnya. Oleh karena itu, banyak yang mengutamakan penampilan untuk mendapatkan kesan terbaik. Tangan Anda akan menghasilkan tulisan yang memberikan kesan pada orang lain. Tulisan yang ringkas, jelas, tetapi menggunakan tata bahasa yang benar akan lebih dihargai daripada tulisan yang asal ketik. Di Internet, editor tulisan Anda adalah Anda sendiri. Pengetahuan dasar tata bahasa akan menjadi modal Anda ketika ber-internet.

2.      Hindari Penggunaan Huruf Kapital, Menggunakan huruf kapital (uppercase) tidak dilarang. Tetapi jika berlebihan, misalnya sampai satu alinea, apalagi diimbuhi dengan tanda seru, orang akan malas membacanya. Huruf kapital juga seringkali dianalogikan pada suasana orang yang sedang emosi, marah, atau berteriak-teriak. Jadi, gunakan huruf kapital hanya untuk penegasan pada kata tersebut.

3.      Memberi Judul dengan Jelas, Ketika mengirim sebuah email, Anda harus memberikan judul pada email tersebut. Seperti halnya tulisan pada koran atau majalah, judul harus menggambarkan isi tulisan. Judul inilah yang pertama kali dilihat oleh penerima email. Judul seperti “Mau Bertanya”, “Tanggapan”, dan sebagainya, cenderung diabaikan karena tidak spesifisik.


4.      Menggunakan BCC daripada CC pada Email, Alamat email adalah bagian privasi seseorang. Beberapa orang mungkin kurang suka jika alamat email-nya disebarkan kepada umum. Mengirim email ke banyak alamat menggunakan      CC memungkinkan penerima mengetahui setiap alamat email yang kita kirim. Oleh karena itu, sebaiknya kita menggunakan BCC jika mengirimkan email secara masal.

5.      Membalas Email dengan Segera, Idealnya membalas email paling lambat 24 jam setelah email itu diterima. Jika belum sempat membalas, beritahu pengirim bahwa kita akan membalasnya di kemudian hari.

6.      Membaca Dulu, Baru Bertanya, Ada kalanya kita ikut bergambung pada sebuah forum diskusi di internet yang membahas salah satu bidang ilmu. Setiap pertanyaan dan jawaban pada forum selalu diarsipkan untuk dibaca kembali oleh anggota forum. Usahakan agar kita membaca dulu apa yang sudah dibahas pada forum tersebut sebelum bertanya.

7.      Tidak Mengirim File yang Terlalu Besar, Kecepatan untuk akses Internet berbeda-beda. Oleh karena itu, pertimbangkan juga jika akan mengirimkan file. File dengan ukuran lebih dari 5 MB akan memperlambat proses download. Gunakan program kompresi file jika diperlukan.

8.      Menggunakan Kutipan, Di Internet, kutipan diperlukan bila kita membalas suatu email atau memberi tanggapan pada milis. Contohnya: Balasan tanpa kutipan: Ya, saya akan datang. Balasan dengan kutipan: > Saya mengundangmu datang ke Bandung minggu ini. Ya, saya akan datang.

9.      Tidak Hanya Copy-Paste, Internet memungkinkan siapapun untuk mengambil konten dengan mudah dan cepat. Konten yang kita ambil tersebut, misalnya sebuah artikel, tentunya hasil jerih payah orang lain ketika menulisnya. Catatlah nama Kami serta URL tempat tulisan tersebut, dan cantumkan ketika kita menggunakannya sebagai referensi.

10.   Kembali pada Diri Sendiri, Perilaku kita berinternet memang tak akan ada yang memantau. Di ruangan tanpa tatap muka, siapapun bisa berbuat berdasarkan kehendaknya. Seringkali kita menemukan informasi palsu, kata-kata tak senonoh, dan perilaku lainnya yang kurang pantas secara etika. Di Internet juga terdiri dari kumpulan pengguna Internet yang entah ada di mana, berapa umurnya, bagaimana wataknya, dan sebagainya. Menghadapi dunia macam ini, semestinya kita berlapang dada. Ada baiknya juga bertanya pada diri sendiri, kita ingin diperlakukan seperti apa dan apa yang kita lakukan kepada orang lain. Berikut ini adalah pelajaran-pelajaran penting yang dapat diterapkan, agar tidak terjadi kesalahan dalam komunikasi di dunia maya, antaralain:
·            Kita cuma bertegur sapa dalam tulisan, bukan fisikal.
·            Bertindak sopan itu selalu lebih baik
·            Mengikuti adat istadat setempat.





III.3           Hukum yang mengatur Perbuatan Apa Saja yang tidak boleh dilakukan di dunia maya tercantum  pada Undang-undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,  ras,  dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan  atau  menakut-nakuti  yang  ditujukan secara pribadi.
Pasal 30
(1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 31
(1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang  tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3)  Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1)  dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi,                               melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3)  Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu  Informasi  Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh  publik  dengan  keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau  mengakibatkan  Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 34
(1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a.   perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b.  sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27  sampai dengan Pasal 33.
(2)  Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang  dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.


BAB XI KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1)        Setiap Orang  yang   memenuhi   unsur   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),  ayat  (2),  ayat  (3),  atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara  paling  lama  6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)       Setiap Orang  yang   memenuhi   unsur   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling  lama  6  (enam)  tahun  dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)       Setiap Orang yang memenuhi  unsur  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 46
(1)       Setiap Orang  yang   memenuhi   unsur   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2)      Setiap Orang yang memenuhi  unsur  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3)      Setiap Orang yang memenuhi  unsur  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 47
        Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 48
(1)         Setiap Orang  yang   memenuhi   unsur   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)  tahun  dan/atau  denda  paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2)      Setiap Orang yang memenuhi  unsur  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3)      Setiap Orang yang memenuhi  unsur  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara  paling  lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 51
(1)       Setiap Orang yang memenuhi  unsur  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2)       Setiap Orang  yang   memenuhi   unsur   sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 52
(1)     Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan  pemberatan  sepertiga dari pidana pokok.
(2)      Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
(3)      Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
(4)     Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.



 Sumber :
[1]. Tonni Limbong.2018. Semiloka undang-undang informasi dan transaksi elektronik(UU-ITE) dan etika komunikasi dalam dunia maya.Makalah
[2]. https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/4419/Menkominfo%3A+Pasal+27+Ayat+3+UU+ITE+Tidak+Mungkin+Dihapuskan/0/berita_satker di akses pada tanggal (01 Oktober).
[3]. http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2008/11TAHUN2008UU.HTM diakses pada tanggal (01 Oktober).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RISC dan Pipelining

RISC (Reduced Instruction Set Computer) Rancangan arsitektur CPU yang mengambil dasar filosofi bahwa prosesor dibuat dengan arsitektur yang...