\ I.
Latar Belakang
Sejak awal perkembangan
teknologi informasi, selalu berkembang. Oleh karena itu manusia selalu
berinovasi agar penyampain informasi bisa lebih mudah disampaikan dan
didapatkan. Akibat dari kemajuan sebuah teknologi informasi ini memberi dampak
yang signefikan terhadap cara aspek pola kehidupan manusia, sehingga pola-pola
kehidupan dari manusia tidak lepas dengan Iptek dan imtek khususnya dalam pola
komunikasi informasi. Dengan inovasi-inovasi yang dilakukan oleh manusia
tercipatalah sebuah media informasi yang mempermudah manusia untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi dari jarak yang sangat jauh yang disebut
dunia maya.
Dunia maya merupakan
dunia fiktif belaka dimana semua orang bisa membagi sesuatu dengan sesuka
hatinya dan bebas berekspresi. Di dunia maya kita dapat mencari, memperoleh dan
berbagai informasi yang kita inginkan. Tetapi tauhkan teman-teman di dunia maya
juga dalam berkomunikasi informasi sudah
di atur dalam hukum yaitu tentang Pelanggaran UU ITE. Sesuai Pasal 27 ayat(3)
UU No. 11 Tahun 2018 tentang informasi dan Teransaksi Elektronik yang berbunyi
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diakasesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penginaan dan/atau penecemaran nama baik.”
Di indonesia sendiri hukum itu berlaku untuk
semua pengguna yang terlibat mau itu kepala negara atau rakyat sekalipun jadi
tidak sembarangan kita dapat berekspresi sesuka hati atau julid sana sini,
berbagi berita bohong atau yang lebih dikenal hoax, sara, pencemaran nama baik,
penghinaan bisa-bisa kena pidana dipenjara selama 6 (enam) tahun dan denda
paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), menegrikan sekali
bukan mending kita gunakan platform media kita dengan baik dan benar ya jangan
sampai kita melanggar ya. dan masih
banyak lagi hal lainnya.
Penulis disini ingin
berbagi informasi dari tulisan yang penulis buat, bagaimana sih etika menulis di internet. Jadi
ini hanya pendapat penulis saja ya dimna Isi dari tulisan ini penulis rangkum
dari berbagai sumber jadi penulis tidak sepenuhnya kata-kata dari penulis
sendiri. Berikut merupakan pembahasan poi-poin tentang etika menulis di
internet, selamat membaca.
II.
Tujuan dari Pentingnya Etika dalam Menulis di Internet
Adapula tujuan atau
alasan pentingnya etika menulis di internet sebagai berikut :
1.
Di dunia maya pengguna internet berasal dari seluruh
dunia dan berbagai negara. Dari segi budaya atau kebiasaan, bahasa, makanan,
dan adat-istiadat orang indonesia dengan
negara lain atau di daerah-daerah indonesia sendiri pasti berbeda.
2.
Di dunia maya pengguna internet tidak hanya dari kalangan
masyarakat biasa tentunya ada lembaga-lembaga lain, tokoh-tokoh penting, pemuka
agama dari berbagai negara.
3.
Seiring berjalannya waktu pengguna internet selalu
bertambah dan pasti ada pengguna baru yang belum mengetahui aturan apa saja
yang berlaku di dunia maya.
4.
Di dunia maya menyimpan berbagi informasi mulai dari yang
data seseorang, negara, maupun transaksi bank.
5.
Di dunia maya seseorang bebas berekpresi / berpendapat,
hal-hal yang tidak bisa di hindari bisa
terjadi kapanpun juga dari seorang pengguna dimana pengguna menggunakan
platform media melakukan hal-hal yang tidak wajar yang tidak seharusnya dilakukan.
6.
Di dunia maya tidak semua pengguna menggunakan identitas
asli hal itu untuk menghindari tindak-tindak kejahatan yang kapanpun bisa
terjadi. Atau pegguna tersebut bisa saja untuk menghindari jeratan hukum dari
kejahatan yang pengguna tersebut lakukan.
III.
Pembahasan
III.1
Pengertian Dunia Maya
Dunia Maya atau yang sering disebut dengan
Media Maya atau internet adalah salah satu media atau dunia firtual yang
sengaja dibuat untuk mempermudah pekerjaan manusia atau interaksi antara satu
orang dengan orang lainnya yang berada di tempat yang berbeda.
Dengan tingkat kebutuhan
yang beragam, sehingga
Internet lebih cenderung disebut dengan beragam
antara lain :
-
Menghubungkan orang degan komputer, contohnya : Remote
connections untuk pengecekan terhadap sekian banyak servers yang tersebasr
dibeberapa kota.
-
Menghububgkan komputer dengan komputer, contohnya :
Remote connections terhadap setiap PC yang terhubung dengan jaringan LAN di
network tertentu.
-
Menghubungkan orang dengan bank, contohnya : internet
banking dsb.
III.2
Etika di Dunia Internet
Etika di Internet dikenal
dengan istilah Netiquette (Network Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan Internet.
Etika , lebih erat kaitannya
dengan kepribadian masing-masing. Jadi tak semua pengguna Internet
mentaati aturan tersebut. Di bawah ini ada beberapa etika yang dapat diterapkan
secara umum antara lain:
1.
Kesan Pertama di Tangan
Anda, Di dunia nyata,
orang seringkali menilai seseorang dari penampilan, sebelum mengetahui perangai yang sebenarnya.
Oleh karena itu, banyak yang mengutamakan penampilan untuk mendapatkan kesan terbaik.
Tangan Anda akan menghasilkan tulisan
yang memberikan kesan pada orang lain. Tulisan yang
ringkas, jelas, tetapi menggunakan tata bahasa yang benar akan lebih dihargai
daripada tulisan yang asal ketik. Di Internet,
editor tulisan Anda adalah Anda sendiri. Pengetahuan dasar tata bahasa
akan menjadi modal Anda ketika ber-internet.
2.
Hindari Penggunaan Huruf
Kapital, Menggunakan huruf
kapital (uppercase) tidak dilarang. Tetapi jika berlebihan, misalnya sampai
satu alinea, apalagi diimbuhi dengan tanda seru, orang akan malas membacanya. Huruf
kapital juga seringkali
dianalogikan pada suasana orang yang sedang emosi, marah, atau
berteriak-teriak. Jadi, gunakan huruf kapital hanya untuk penegasan pada kata
tersebut.
3.
Memberi Judul dengan
Jelas, Ketika mengirim
sebuah email, Anda harus memberikan judul pada email tersebut. Seperti halnya
tulisan pada koran atau majalah, judul harus menggambarkan isi tulisan. Judul
inilah yang pertama kali dilihat oleh penerima email. Judul seperti “Mau
Bertanya”, “Tanggapan”, dan sebagainya, cenderung diabaikan karena tidak spesifisik.
4. Menggunakan BCC daripada CC pada Email, Alamat email adalah bagian privasi seseorang. Beberapa orang mungkin
kurang suka jika alamat email-nya disebarkan kepada umum. Mengirim email ke
banyak alamat menggunakan CC memungkinkan penerima mengetahui setiap alamat
email yang kita kirim. Oleh karena itu, sebaiknya kita menggunakan BCC jika
mengirimkan email secara masal.
5. Membalas Email dengan Segera, Idealnya membalas email paling lambat 24 jam setelah email
itu diterima. Jika belum sempat membalas, beritahu pengirim bahwa kita akan
membalasnya di kemudian hari.
6.
Membaca Dulu, Baru
Bertanya, Ada kalanya kita
ikut bergambung pada sebuah forum diskusi
di internet yang membahas salah satu bidang
ilmu. Setiap pertanyaan dan jawaban pada forum selalu
diarsipkan untuk dibaca
kembali oleh anggota forum.
Usahakan agar kita membaca dulu apa yang sudah dibahas pada forum tersebut
sebelum bertanya.
7.
Tidak Mengirim File yang
Terlalu Besar, Kecepatan untuk akses Internet berbeda-beda. Oleh karena itu,
pertimbangkan juga jika akan mengirimkan file. File dengan ukuran lebih dari 5
MB akan memperlambat proses download. Gunakan program kompresi file jika diperlukan.
8.
Menggunakan Kutipan,
Di Internet,
kutipan diperlukan bila kita membalas
suatu email atau memberi tanggapan pada milis. Contohnya: Balasan tanpa
kutipan: Ya, saya akan datang.
Balasan dengan kutipan:
> Saya mengundangmu datang ke Bandung minggu ini. Ya, saya akan datang.
9.
Tidak Hanya Copy-Paste, Internet memungkinkan
siapapun untuk mengambil konten dengan mudah dan cepat. Konten yang kita ambil
tersebut, misalnya sebuah artikel, tentunya
hasil jerih payah
orang lain ketika
menulisnya. Catatlah nama Kami
serta URL tempat tulisan tersebut, dan cantumkan ketika kita menggunakannya
sebagai referensi.
10.
Kembali pada Diri Sendiri,
Perilaku kita berinternet memang
tak akan ada yang
memantau. Di ruangan tanpa tatap muka, siapapun bisa berbuat berdasarkan
kehendaknya. Seringkali kita menemukan informasi palsu, kata-kata tak senonoh, dan perilaku lainnya
yang kurang pantas secara etika. Di Internet
juga terdiri dari kumpulan pengguna Internet yang entah ada di mana,
berapa umurnya, bagaimana wataknya,
dan sebagainya. Menghadapi dunia macam ini, semestinya kita berlapang dada. Ada baiknya
juga bertanya pada diri sendiri,
kita ingin diperlakukan seperti apa dan apa yang kita lakukan kepada
orang lain. Berikut ini adalah pelajaran-pelajaran penting yang dapat
diterapkan, agar tidak terjadi kesalahan dalam komunikasi di dunia maya, antaralain:
·
Kita cuma bertegur sapa dalam tulisan, bukan fisikal.
·
Bertindak sopan itu selalu lebih baik
·
Mengikuti adat istadat setempat.
III.3
Hukum yang mengatur Perbuatan Apa Saja yang tidak boleh
dilakukan di dunia maya tercantum pada Undang-undang
Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,
dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi.
Pasal 30
(1) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui,
atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 31
(1) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu
Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam
suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang
tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum
atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya
yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan
transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan
atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem
Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi
dapat diakses oleh publik dengan
keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik
dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja
sebagaimana mestinya.
Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk
digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras
atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan
untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan
Pasal 33;
b. sandi lewat
Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar
Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan
tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian
Sistem Elektronik, untuk perlindungan
Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah
data yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan
perbuatan yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia
terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
BAB XI KETENTUAN
PIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1), ayat (2),
ayat (3), atau ayat
(4) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
Pasal 48
(1) Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun dan/atau
denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas
miliar rupiah).
Pasal 52
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak
dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan
terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk
layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan
terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk
dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan,
lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal
ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok
ditambah dua pertiga.
Sumber :
[1]. Tonni
Limbong.2018. Semiloka undang-undang informasi dan transaksi elektronik(UU-ITE) dan etika komunikasi dalam dunia maya.Makalah
[2]. https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/4419/Menkominfo%3A+Pasal+27+Ayat+3+UU+ITE+Tidak+Mungkin+Dihapuskan/0/berita_satker
di akses pada tanggal
(01 Oktober).
[3]. http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2008/11TAHUN2008UU.HTM
diakses pada tanggal (01 Oktober).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar