A. Landasan
Wawasan Nusantara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi
II,1994) wawasan berasal dari kata dasar mawas atau mewawas, yang berarti
meneliti; meninjau; memandang; mengamati. Sedangkan wawasan adalah hasil
mewawas; tinjauan; pandangan. Sedangkan nusantara, masih menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (Edisi II,1994), adalah sebutan (nama) bagi seluruh wilayah
kepulauan Indonesia . Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan
menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional . Dengan kata lain,
wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai
tujuan nasional . Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan
dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan diantaranya :
-
Paham Machiavelli
(Abad XVII)
Dalam bukunya
tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”,
Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar
agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa
postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik.
Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil
berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan;
kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera)
adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan
binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Semasa Machiavelli
hidup, buku “The Prince” dilarang beredar oleh Sri Paus karena dianggap amoral.
Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi sangat dan banyak
dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan
politisi dan para kalangan elite politik.
-
Paham Kaisar
Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon
merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari
Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan
perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini
juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan
teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah
negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah
diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi
dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.
-
Paham Jendral
Clausewitz (XVIII)
Pada era
Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari
negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat
militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi
tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke
Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, di angkat menjadi kepala
staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul
Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan
politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk
mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia
berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia
atau Kekaisaran Jerman.
-
Paham Feuerbach
dan Hegel
Paham materialisme
Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar
Barat yang
berkembang didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak yang
lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang
liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran
keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya,
terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa
Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah
yang memotivasi
Columbus untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham
ini juga yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada
akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.
-
Paham Lenin (XIX)
Lenin telah
memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik
dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah
atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh
bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC
berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI
adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya
menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti
runtuhnya Uni Soviet.
-
Paham Lucian
W.Pye dan Sidney
Dalam buku Political Culture and
Political Development (Princeton University Press, 1972 ), mereka mengatakan
:”The political culture of society consist of the system of empirical believe
expressive symbol and values which devidens the situation in political action
can take place, it provides the subjective orientation to politics…..The
political culture of society is highly significant aspec of the political
system”. Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur sebyektivitas dan
psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan
suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada
kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.samudera Hindia).
1. Konsepsi Wawasan Nusantara Latar belakang yang
mempengaruhi tumbuhnya konsespi wawasan nusanatara adalah sebagai berikut
a. Aspek Historis
Dari segi
sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan
wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :
1. Kita
pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan
sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan
kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia.
Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia
justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah
selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
2. Kita pernah memiliki wilayah yang
terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan
Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah0pisah berdasarkan ketentuan
Ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mi
l. Dengan adanya ordonan tersebut , laut atau perairan yang ada diluar 3 mil
tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional.
Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan
kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan tersebut tidak mendudkung kita
dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar
dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi
bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah
yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia
merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang
selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok
dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi
sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi
1939.
Dekrasi Djuanda
juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi
:
1. Perairan Indonesia adalah laut wilayah
Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia\
2. Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12
mil laut
3. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua
perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya
Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi
sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung.UU mengenai perairan Indonesia
diperbaharui dengan UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Deklarasi Djuanda
juga diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui perjuangan panjanag
akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April menerima “ The United Nation
Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut
1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan
(Archipelago State).
b. Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi
geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa dengan wialayah
dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan dan heterogenitas
menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi menjadi bangsa yang satu dan
utuh . Keunikan wilayah dan heterogenitas itu anatara lain sebagai berikut :
1. Indonesia bercirikam negara kepulauan atau
maritime
2. Indonesia terletak anata dua benua dan dua
sameudera(posisi silang)
3. Indonesia terletak pada garis khatulistiwa
4. Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua
musim
5. Indonesia menjadi pertemuan dua jalur
pegunungan yaitu sirkumpasifik dan Mediterania
6. Wilayah subur dan dapat dihuni
7. Kaya akan flora dan fauna dan sumberdaya alam
8. Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki
kebudayaan yang beragam
9. Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang
besar, sebanyak 218.868 juta jiwa (tahun 2005 ) . Berdasarkan Ketetapan MPR
Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan
nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai
tujuan nasional.
B. UNSUR DASAR
WAWASAN NUSANTARA
Unsur-unsur yang berkaitan atas terbentuknya
Wawasan Nusantara sebagai berikut:
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta
keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik
dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud
infrastruktur politik.
2. Isi (Content)
Isi (content)
adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang
berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut
di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
ke-bhineka-an dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social,
dan budaya serta hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an
yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (conduct)
Hasil interaksi
antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari :
-
Tata laku
batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa
Indonesia.
-
Tata laku
lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa
Indonesia.
-
Kedua tata laku
tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan
kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap
bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam
semua aspek kehidupan nasional.
C. HAKEKAT
WAWASAN NUSANTARA
Hakekat wawasan nusantara adalah keutuhan
nusantara/nasional, dalam pengertian adalah cara pandang yang selalu utuh
menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti
setiap warga Negara dan aparat Negara harus berpikir, bersikap dan bertindak
secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk
produk-produk yang di hasilkan oleh lembaga Negara.Demikian juga produk yang
dihasilkan Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam
pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara
demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa oleh
lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara
Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah,
golongan, dan orang per orang.
Daftar Pusataka
Bab 7 Wawasan Nusantara
Rowland B. F. Pasaribu
Rowland B. F. Pasaribu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar